*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*

*Tanya :*
Ustadz, apa hukumnya mengatur shaf sholat jamaah secara social distancing di masjid, yaitu ada jarak sekitar 1 meter antara satu orang dengan orang lainnya, karena khawatir ada potensi penularan wabah virus Corona dalam pandemi Covid-19 saat ini? (Mahfudz, Kudus)

*Jawab :*
Hukum mengatur shaf sholat dengan adanya jarak seperti yang ditanyakan di atas, berkaitan dengan hukum meluruskan dan merapatkan shaf. Karenanya, akan kami jelaskan lebih dulu pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam hukum meluruskan dan merapatkan shaf ini, karena terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini. Setelah itu akan kami jelaskan hukum syara’ untuk pengaturan shaf secara berjarak dalam pandemik Covid-19 yang ada saat ini.

Perlu diketahui memang ada perbedaan pendapat _(khilâfiyah)_ di kalangan ulama mengenai hukum meluruskan shaf _(taswiyyat al shufûf)_, termasuk di dalamnya adalah merapatkan shaf _(al tarâsh, suddul khalal)_ supaya tidak ada celah/kerenggangan _(furjah)_ antara satu orang dengan orang lainnya. 

Dalam masalah ini ada 2 (dua) pendapat.

*Pertama,* pendapat jumhur ulama, bahwa meluruskan dan merapatkan shaf itu hukumnya sunnah (mandûb), tidak wajib.

Inilah pendapat jumhur ulama, di antaranya pendapat empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi (Az Zaila’i, _Tabyîn Al Haqâiq,_ 1/136), mazhab Maliki (An Nafrâwi, _Al Fawâkih Ad Dâwanî,_ 1/527), mazhab Syafi’i (An Nawawî, _Al Majmû’,_ 4/301), dan mazhab Hanbali (Al Mardâwî, _Al Inshâf,_ 2/30).

*Kedua,* pendapat sebagian ulama, bahwa meluruskan dan merapatkan shaf itu hukumnya wajib. Para ulama yang berpendapat seperti ini antara lain Imam Ibnu Hazm _(Al Muhalla,_ 2/375), Imam Ibnu Taimiyyah _(Al Fatâwâ Al Kubrâ,_ 5/331), Imam Ibnu Hajar Al Asqalânî _(Fathul Bârî,_ 2/207), Imam Badruddin Al ‘Ainî _(‘Umdatul Qârî Syarah Al Bukhârî,_ 5/255), dan Imam Ash Shan’ânî _(Subulus Salâm,_ 2/29).

Pendapat kedua inilah yang kemudian difatwakan oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin _(Syarah Al Mumti’,_ 3/10) dan Lajnah Dâimah dari Arab Saudi _(Fatâwâ Al Lajnah Al Dâ`imah, Al Majmû’ah Al Tsâniah,_ 6/324). (lihat : https://dorar.net/feqhia/1402/). 

Ulama yang mewajibkan meluruskan dan merapatkan shaf tersebut antara lain berhujjah dengan hadis dari Anas bin Malik RA dalam Shahîh Bukhâri bahwa Rasulullah SAW bersabda :

سووا صفوفكم، فإن تسوية الصفوف من إقامة الصلاة

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya lurusnya shaf itu termasuk ke dalam tegaknya sholat.” (HR Bukhari, no. 690).

Imam Ibnu Hazm mengomentari hadis tersebut dengan berkata :

تسوية الصف إذا كان من إقامة الصلاة فهو فرض، لأن إقامة الصلاة فرض، وما كان من الفرض فهو فرض

“Lurusnya shaf jika termasuk dalam tegaknya sholat, maka hukumnya fardhu (wajib). Karena tegaknya sholat itu fardhu, dan apa saja yang merupakan bagian dari suatu kefardhuan, maka hukumnya juga fardhu.” (Ibnu Hazm, _Al Muhalla,_ 2/375).

Namun demikian, jumhur ulama tidak sependapat bahwa meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya wajib. Bagi jumhur ulama, hukumnya sunnah (mandûb), tidak wajib.

Ini karena jumhur ulama berpegang dengan hadis Abu Hurairah RA, dalam _Shahîh Bukhâri_ juga, yang meriwayatkan sabda Rasulullah SAW dengan redaksi yang sedikit berbeda, yaitu sabda Rasulullah SAW :

أقيموا الصف في الصلاة، فإن إقامة الصف من حسن الصلاة

“Luruskan shaf dalam sholat, karena lurusnya shaf itu termasuk dalam bagusnya sholat.” (HR Bukhari, no. 689).

Dalam hadis Abu Hurairah ini, lurusnya shaf disebut sebagai “termasuk bagusnya sholat” _(min husni ash sholât)._ Bukan disebut “termasuk tegaknya sholat” _(min iqâmat ash sholât)_ sebagaimana hadis Anas bin Malik sebelumnya.

Lafal “min husni ash sholât” menurut jumhur ulama menunjukkan makna tambahan (ziyâdah), setelah sempurnanya sholat. Jadi artinya, lurusnya shaf itu bukanlah kewajiban, melainkan sekedar afdholiyah (keutamaan) saja, alias sesuatu yang sunnah, bukan sesuatu yang wajib.

Imam Ibnu Baththal dalam kitabnya _Syarah Shahîh Bukhâri_ menjelaskan hadis di atas dengan berkata:

هذا الحديث يدل أن إقامة الصفوف سنة مندوب إليها ، وليس بفرض ؛ لأنه لو كان فرضًا لم يقل ، عليه السلام ، فإن إقامة الصفوف من حسن الصلاة ؛ لأن حسن الشىء زيادة على تمامه ، وذلك زيادة على الوجوب

“Hadis ini menunjukkan bahwa lurusnya shaf adalah sunnah (mandub), bukan fardhu. Sebab kalau seandainya fardhu, niscaya Rasulullah SAW tidak akan mengatakan lurusnya shaf adalah “termasuk bagusnya sholat” (min husni ash sholat). Karena bagusnya sesuatu itu berarti tambahan atas kesempurnaan sesuatu, yaitu suatu tambahan atas suatu kewajiban...” (Ibnu Bathal, _Syarah Shahîh Al Bukhârî,_ 2/347).

Berdasarkan penjelasan ini, kami lebih cenderung kepada pendapat jumhur ulama, bahwa meluruskan dan merapatkan shaf itu hukumnya sunnah, tidak wajib.

Imam Nawawi dalam _Syarah Shahih Muslim_ menegaskan : 

وقد أجمع العلماء على استحباب تعديل الصفوف والتراص فيها

“Para ulama sungguh telah sepakat (ijmâ’) bahwa sunnah hukumnya meluruskan dan merapatkan shaf.” (Imam Nawawi, _Syarah Shahîh Muslim,_ 5/103).

Hanya saja, perlu dipahami bahwa penjelasan hukum meluruskan dan merapatkan shaf di atas, adalah jika kondisi kita normal-normal saja, yakni tidak ada pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Adapun ketika ada ancaman pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, maka hukum meluruskan dan merapatkan shaf secara syar’i adalah boleh, baik bagi jumhur ulama yang mensunnahkan maupun bagi sebagian ulama yang mewajibkan.

Bagi jumhur ulama yang mensunnahkan, masalahnya jelas, bahwa meluruskan dan merapatkan shaf itu sendiri memang hukumnya tidak wajib. Hukum ini dapat diamalkan dalam kondisi normal ataupun dalam kondisi pandemik sekarang ini.

Adapun bagi ulama yang yang mewajibkan, adanya kondisi pandemik ini merupakan udzur syar’i yang membolehkan meninggalkan kewajiban, sehingga akhirnya merekapun membolehkan pengaturan shaf sholat secara berjarak (social/physical distancing) di masjid. 

Sebagian ulama kontemporer yang mengikuti pendapat Imam Ibnu Taimiyah atau Syekh Ibnu Utsaimin yang mewajibkan untuk meluruskan atau merapatkan shaf, akhirnya membolehkan shalat secara berjarak dengan alsan adanya udzur, yaitu khawatir tertular virus Corona.

Dalam situs islamqa.info terdapat fatwa yang menjelaskan :

الذي يظهر جواز صلاة الجماعة في المساجد مع وجود مسافات بين المصلين في الصف خوفا من انتشار العدوى والوباء، وأنه أفضل من إغلاق المساجد، فترك التراص هنا لعذر...

“Pendapat yang jelas adalah bolehnya sholat berjamaah di masjid-masjid dengan adanya jarak-jarak di antara orang yang sholat dalam shaf (barisan) karena takut tertular penyakit atau wabah, dan ini lebih afdhol daripada penutupan masjid-masjid. Jadi meninggalkan merapatkan shaf di sini adalah karena adanya udzur…” (https://islamqa.info/ar/answers/333882/). 

Kesimpulannya, *pertama,* pendapat yang rajih (lebih kuat), meluruskan dan merapatkan shaf dalam sholat berjamaah itu hukumnya sunnah, tidak wajib.

*Kedua,* boleh hukumnya mengatur shaf sholat dengan adanya jarak (social distancing) dalam sholat jamaah di masjid-masjid, karena ada udzur, yaitu khawatir akan ancaman Covid-19 seperti sekarang ini. Wallâhu a’lam. 

*Yogyakarta, 31 Mei 2020 (9 Ramadhan 1441 H)*

*M. Shiddiq Al Jawi*

Sumber : Telegram Channel KH. M. Shiddiq Al Jawi @shiddiqaljawi
Malem sob berjumpa lagi dengan blog saya Kharisma Work, pada kesempatan kali ini saya akan nge-share cara membuat charger batre portable dengan sumber tegangan yang berasal dari batre waw cukup inspiratif bukan , So anda bisa pakai ni charger apabila anda sedang berpergian jauh betapa susah untuk mencari tempat untuk men-charge batu HP kalian yang sudah low. Ok langsung aja silahkan baca TUTOR pembuatanya pada artikel di bawah ini sebelumnya terimakasih buat http://rebabocara.blogspot.com/ yang sudah memposting artikel ini ,,,,,,, Selamat mencoba

Siapa yang tak punya HP? hampir semua orang dewasa di dunia ini mempunyai HP atau Handphone.


Siapa yang belum pernah merasakan bagaimana rasanya ketika hp kita sedang ngedrop / kehabisan baterai. Pasti kita berusaha untuk mencari sumber listrik dan mengisi ulang/charge-nya.

HP memang sangat dibutuhkan oleh banyak orang, daya tahan baterai HP juga sangat berperan penting dalam kesenangan dan kenyamanan si pengguna HP (Handphone) tersebut. Pastinya anda kesal jika sedang enak-enak telepon, entah itu dengan keluarga, pacar, saudara, atau pun teman kerja anda, dan tiba-tiba baterai HP anda habis. Tentu satu-satunya jawaban adalah mengisi ulang baterai HP tersebut.

Setiap pembelian Handphone baru, pastinya anda akan mendapat charger-nya juga. kecali jika hanphone anda adalah hasil temuan di jalan :p. Tanpa charge HP kita tidak akan bertahan lama. tapi.... Pernahkan anda memikirkan untuk membuat charger hp sendiri, dari hasil karya kita, dari hasil rakitan kita. Tapi saya juga tidak menyarankan anda untuk mengisi ulang handphone anda di charge buatan anda sendiri. Tapi kita disini hanya sekedar eksperimen dan sekedar menambah wawasan.



Disini kita akan mempelajari cara membuat charge hp sederhana. Caranya cukup mudah, hanya membutuhkan beberapa bahan khusus. Oke, langsung saja dibawah ini adalah tutorial cara membuat charge hp :

Cara Membuat Charge HP :

I. Bahan yang dibutuhkan untuk membuat charge hp:

1. 4 buah Baterai AA, disini saya menggunakan baterai AA merk ABC (cinta produk indonesia).
cara membuat charge sederhana
2. Dudukan baterai AA, jika anda tidak memilikinya Anda bisa mengambilnya dari mainan bekas.
cara bikin charge sederhana

3. Socket charger/colokan dari charger ke hp. Tipe colokan berbeda-beda, gunakan yang pas untuk handphone Anda. Colokan ini bisa anda dapatkan dari charge hp bekas.

cara merakit charge sederhana



4. Solder atau selotip.

II. Cara merakit charge HP sederhana :

1. Masukan 4 baterai AA ke dalam dudukan baterai.

2. Hubungkan/sambung kabel dari dudukan baterai ke dalam colokan charge.

3. Solder dan selotip lah sambungan tadi sampai tertutup rapat.

Charge HP Sederhana jadi. Oke, sekarang anda tinggal mengetesnya di hanphone anda.
Cuma mau berbagi cara sederhana membuat Charger HP di sepeda motor. Cocok untuk yang sehari-hari beraktifitas dengan sepeda motor atau yang hoby Touring. Sangat sederhana, dengan biaya yang cukup murah. Bermodal Charger Bekas + IC Regulator Tegangan yang harganya berkisar Rp 2 ribuan.  

MEMPERSIAPKAN BAHAN
Siapkan Charger bekas sesuai spek HP yang kita miliki + uang 2 ribu rupiah (kalo belum naik harga, he..) untuk beli IC regulator  tegangan  seri 7805 + kabel isi 2 sekitar panjang 1 meter. Charger bekas hanya diambil kabel ke HPnya & Chasingnya saja. Pastikan kabel konector HP masih dalam keadaan baik. Gunakan Multimeter untuk melakukan pengetesan kabel tesebut.
  
sumber gambar IC 7805 = http://emfatah.blogspot.com



MEMPERSIAPKAN ALAT
Alat yang diperlukan antara lain
 - Obeng, 
 - Solder, 
 - Isolasi,  
 - Timah Patri (tenol).
 - Multimeter 

EKSEKUSI
1. Buka chasing HP 
    Keluarkan mesinnya, buang pada tempatnya...
2. Merangkai
Rangkai Seperti gambar berikut
  • Kaki 1 terhubung dengan positif Batere Aki sepea motor
  • kaki 2 terhubung dengan negatif Batere Aki sepeda motor dan kabel konektor HP yang negatif, gunakan multimeter untuk memastikanya. 
  • Kaki 3 terhubung dengan kabel konektor charger HP yang positif.
   Jangan lupa di isolasi ya sambungan kebel ke kaki IC-nya, biar gak konslet...


gambar rangkaian sudah jadi...

3. Lakukan pengujian
      kalau tidak ada kesalahan rangkaian atau kerusakan komponen, maka rangkaian tersebut sudah dapat   bekerja.

4. Tutup rangkaian dengan menggunakan Chasing Charger
Kasih pendingin juga bagus, untuk mengurangi panas pada IC.

5. Pasang Pada Sepeda Motor
Tempatkan charger yang sudah dibuat sesuai dengan type motornya, umumnya di pasang di dalam bagasi lebih bagus. Kebetulan motor yang saya pake Motor Type Sport, jadi agak kesuitan memasangnya. Kalau dimotor Bebek ato Matic Saay kira lebih mudah. Intinya tergantung selera lah nempatinnya.   

TIPS TAMBAHAN
 - Ditambah Saklar, lebih bagus
 - Dikasih LED sebagai indikator juga OKE

  - Kalo bisa dikasih sekring ya, buat pengaman. 1 Ampere cukup..
    Skema Rangkaian Sekring
   



PRINSIP KERJA
IC 7805 merupakan keluarga IC regulator tegangan, yaitu IC yang berfungsi sebagai penstabil tegangan dengan nilai penstabilan tertentu. Apabila tegangan masukan (input) lebih besar dari nilai penstabilan IC maka keluaran (output) akan distabilkan sesuai dengan nilai penstabilan IC tersebut. Contoh IC penstabil tegangan yang lain adalah 7806, 7809, 7812, 7815 dan lain-lain.
Dua digit terakhir (angka 05 pada kode 7805) merupakan kode nilai tegangan penstabilan IC tersebut, yaitu 5 volt. Apabila tegangan input lebih besar dari 5 volt maka keluaran tegangan akan distabilkan menjadi 5 volt. Namun apabila  tegangan input < 5 Volt maka tegangan output = tegangan input.
Batere HP rata-rata berpolaritas 3,7 volt dengan kemampuan arus yang kecil. Batere HP dapat di charge dengan tegangan tegangan sedikit lebih besar dan arus harus lebih besar. Prinsip kerja charger HP dari motor ini mirip dengan charger USB dari laptop, yaitu penge-charge-an dengan tegangan 5 volt.
Sederhana sekali kan?!

Semoga Bermanfaat,
thanks to
http://mekatronikasekayu.blogspot.com/2012/08/cara-membaut-charger-hp-di-sepeda-motor.html

Note : Apabila Kerusakan dalam mempraktikan tutorial Cara membuat charger hp di motor diluar
           tanggung jawab admin

           Do With Your Own Risk
Ass.
Hari ini saya berbagi ilmu nih Saya akan berbagi tentag Bagai mana ceranya membuat Recent Post Di blog seperti yang anda lihat di samping.Baik to the poin aja yah check It out !!!
1. Masuk ke account blogger sobat
2. Pilih menu tata letak / Layout
3. Pilih tambah gadget
4. Pilih html/javascript
5. Copy pastekan kode di bawah ini :







<style type="text/css">
    #rp_plus_img{height:310px;}
    #rp_plus_img li {height:40px;padding:5px;list-style:none;
    background-color:#00bfff;
    border:solid 2px ##ffd000;}
    #rp_plus_img a{color:#ffd000;}
    #rp_plus_img .news-title{display:block;font-weight:bold ;margin-bottom:4px;font-size:11px;
    text-align:justify;
    -moz-border-radius: 5px;}
    #rp_plus_img img{float:left;margin-right:14px;padding:4px;border:solid 1px #ffd000;width:30px;height:30px;}
  
</style>
<script src="http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.4.2/jquery.min.js" type="text/javascript">
</script>
<script src="https://sites.google.com/site/unwanted86/javascript/recentpost.js" type="text/javascript">
</script>
<script type="text/javascript">
    var speed = 1500;
    var pause = 3500;
    $(document).ready(function(){
    rpnewsticker();
    interval = setInterval(rpnewsticker, pause);
    });
  
</script>
<ul id="rp_plus_img"><script>
    var numposts = 5;
    var numchars = 0;
  
</script>     <script src="/feeds/posts/default?orderby=published&amp;alt=json-in-script&amp;callback=rpthumbnt">
</script>     </ul>


Ubah warna nya sesuai Keinginan mu
Selamat Mencoba
Hey sobat sobat Apa kabar nya
Khusus buat pengunjung Kharizma corporate
Hari ini Aku kan share link asah otak ni namanya brain challenge
Nih software ini dah di coba di komputer gw
dan hasilnya sangat memuaskan loh....bikin soal UAS takluk di hadapan gw
HAHAHA
nie screenshot nya






 Bagi temen temen yang ingin mensimulasikan Sistem rangkaian pneumatik bisa Pakai software yang satu ini namanya Festo fluid sim .....yak udah langsung aja deh
nie linknya




ni tutor bwt yang butuh aja ok